Karna Ketahuan Selingkuh, Ibu Ini Tega Sang Selingkuhan Setubuhi Anaknya Sampai Hamil
AGEN POKER - Nasib malang dialami oleh sang gadis berinisial CD (17) yang menjadi kebejatan pencabulan yang dilakukan oleh selingkuhan ibunya, Eka Hendri (34). Mirisnya, perbuatan selama tiga tahun terakhir itu diketahui bahkan dipaksa oleh ibu kandung korban, Tety Ernawati (47), yang menjalin hubungan gelap dengan pelaku.
AGEN POKER DOMINO INDONESIA - Usai dilaporkan Eka dan Tety akhirnya diringkus. Kejadian ini berawal ketika korban tak sengaja memergoki sang ibu dan pelaku tengah berbuat mesum di Lorong Sikam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, 2013 silam. Sakit hati dipergoki, Tety meminta selingkuhannya tersebut untuk mencabuli korban yang saat itu masih berusia 14 tahun. Korban diancam akan dibunuh dengan cara dipaksa meminum cairan racun nyamuk jika menolak.
BANDAR CEME INDONESIA - Karna tak dapat pembelaan dari sang ibu, korban pun bersedia menuruti kemauan ibu kandungnya untuk dicabuli pelaku Eka dirumahnya Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Mirisnya, perbuatan keji itu terus dilakukan hingga berulang ulang kali hingga akhirnya korban dijadikan budak seks oleh pasangan selingkuhan ibunya tersebut selama tiga tahun terakhir. Bahkan, korban kini harus menanggung malu setelah hamil dari hubungan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap usai mendapatkan laporan dari ayah korban, Minggu (25/9). Keduanya mengaku pencabulan itu dilakukan selama tiga tahun terakhir.
GAME CAPSA ONLINE - "Korban dipaksa ibunya sendiri untuk dicabuli pasangan ibunya. Ini sudah tiga tahun dan korban hamil," ungkap Silitonga, Senin (26/9). Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka masih dalam penyelidikan terkait motif mereka yang nekat melakukan aksi yang mengakibatkan korban hingga hamil. "Kita masih selidiki dulu motif kedua pelaku. Yang jelas kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujarnya. Sementara kedua tersangka enggan memberikan keterangan kepada awak meida. Mereka memilih untuk bungkam dan menutup wajahnya.


No comments:
Post a Comment