Ibu Rumah Tangga Penjual Minuman Keras Cap Tikus Dibekuk Polisi
AGEN POKER - JS alias Jel (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tumaluntung Jaga II Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, hanya bisa tertunduk malu saat berada di ruang Mapolresta Manado. Ia di bekuk lantaran menjual 80 botol miras dengan merek Cap Tikus ke warga tanpa adanya izin, Jumat (28/10) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
AGEN POKER DOMINO INDONESIA - Kejadian berawal pada saat tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dipimpin Iptu D Koyuko sedang melakukan patroli di Kecamatan Tuminting. pada saat itu mereka menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Cereme, Manado, sedang terjadi jual beli miras tikus.
BANDAR CEME INDONESIA - Mendengar kabar tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Sesampainya di sana, petugas mendapati JS sedang menjual miras di sebuah warung yang terletak di kelurahan tersebut. Ketika JS membawa miras yang diisi dalam kemasan botol air mineral sebanyak 80 botol, dalam tas yang dibawanya. Selanjutnya IRT tersebut dan bersama beberapa barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk segera di proses secara hukum.
GAME CAPSA ONLINE - Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya jika memang ada penangkapan tersebut. Dan kini pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses secara hukum.


No comments:
Post a Comment