Cabuli Bocah Di Bawah Umur, Mahasiswa Aceh Ini Terancam Hukuman 90 Cambukkan
AGEN POKER - Pihak kepolisian Aceh Barat Daya menjerat seorang pemuda berinisial MJ dengan Qanun Jinayat, ancaman hukuman cambuk 90 kali. MJ diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Misyanto mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee sebanyak empat kali sejak 2015 hingga terakhir kali pada Juli 2016.
AGEN POKER DOMINO INDONESIA - Menurut Misyanto, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terbongkar setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya yang tidak menentu dan pada akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah mendapat pengaduang, pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit umum daerah untuk menjalani visum dokter dan hasil nya terbukti positif bahwa korban telah dicabuli.
BANDAR CEME INDONESIA - Dari pengakuan korban, kata nya, awalnya mereka berdua menjalin hubungan pacaran kemudian terjadilah perbuatan pelecehan seksual sebanyak empat kali sejak 2015 hingga yang terakhir pada Juli 2016. Sejak saat itu, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku untuk menjalani proses hukuman sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.
GAME CAPSA ONLINE - Terhadap perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan anak di ancam dengan 'uqubat tazir' cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram eas murni atau penjara paling lama 90 bulan.


No comments:
Post a Comment