Mohon Untuk Tunda Sidang, JPU Akan Tolak Permintaan Kuasa Hukum Ahok
BUKU BERITA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menolak permintaan kuasa hukum terdakwa dengan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menunda sidang apabila ada satu saja saksi yang tak hadir.
Salah satu JPU Ali Mukartono mengatakan, sidang penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan tetap dilanjutkan meski ada salah satu saksi pelapor yang tak hadir dalam persidangan hari ini. (24/1)
Pernyataan Ali sekaligus menjawab pernyataan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna yang akan meminta pada majelis hakim untuk tidak melanjutkan persidangan apabila ada salah satu saksi pelapor yang tidak hadir dalam persidangan ini.
Menurutnya, permintaan kuasa hukum Ahok tidak mendasar karna tidak diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, pemeriksaan saksi itu tetap berdasarkan pada berkas yang ada, "Undang-Undang tak ada atur itu, pemeriksaan saksi sesuai dengan berkas perkara," ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa, (24/1).
Ali juga menambahkan, sidang ketujuh kali ini akan dijalani Ahok dengan menerusakan keterangan saksi yang tertunda sebelumnya. Namun, dia belum mengetahui apakah semua saksi yang dipanggil akan hadir untuk memberi keterangan atau tidak.
========================================================================
Solusi Judi Poker Online
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi
Customer Service Online kami di WWW.AGENPOKER.BIZ dan Customer Service 24 jam kami
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.


No comments:
Post a Comment