Hendak Melakukan Transaksi, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polisi
BUKU BERITA - Dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk di Jalan Raya Desa Serdang Kulon, Panongan, Tangerang Selatan (Tangsel). Ketika dibekuk, kedua pelaku Muhaimin Iskandar alias Muheng (19), dan Aditya Arya Bastian alias Kencur (19) tengah berencana untuk transaksi penjualan barang ilegal itu.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengungkapkan, polisi memang sudah mengintai gerak gerik pelaku yang mengendarai motor. Begitu melintas di depan kantor desa Serdang Kulon, Panongan, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
"Saat diperiksa, ditemukan dua paket sabu dikantung jaket milik pelaku berinisial MI. Sebelum berangkat, keduanya mengakui telah menggunakan sabu lebih dahulu dikediaman MI," kata Mansuri di Tangsel, Kamis (2/2).
Dari hasil yang didapatkan, kata nya, serbuk haram itu didapat dari seseorang bernama Cangil yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Legok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran, mereka sudah ditahan di Polsek Legok," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Muheng dan Kencur dikenakan Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
========================================================================
Solusi Judi Poker Online
Apakah anda sudah memiliki user ID untuk bermain Poker ? Jika belum segera hubungi
Customer Service Online kami di WWW.AGENPOKER.BIZ dan Customer Service 24 jam kami
akan melayani anda dengan ramah mengenai proses registrasi dan deposit.
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker.

No comments:
Post a Comment